Selasa, 22 November 2011

E. Lembaga-Lembaga Negara


                Susunan lembaga-lembaga Negara dalam system ketatanegaraan Indonesia sebelum UUD 1945 diamandemen, seperti berikut ini
Bagan 2.1 Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945
Sebelum Amandemen
UUD 1945

Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen maka terjadi perubahan pada susunan lembaga dalam system ketatanegaraan Indonesia, seperti berikut
Bagan 2.1 Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945
Setelah Amandemen









Pusat                                                                                                   










Daerah
Lembaga Negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 (amandemen) adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK.
1.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah / janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam bersidang paripurna MPR.
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi Negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi Negara tidak ada yang ada hanya lembaga Negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR masuk lembaga Negara. Sesuai dengan pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amendemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a.       Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
b.      Melantik presiden dan wakil presiden;
c.       Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-
undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota Negara. Dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini :
a.       Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
b.      Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c.       Memilih dan dipilih;
d.      Membela diri;
e.      Imunitas;
f.        Protokoler;
g.       Keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a.       Mengamalkan pancasila;
b.      Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c.       Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukuna nasional;
d.      Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e.      Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
2.       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provisnsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
                Berdasarkan UU Pemilu No.10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut :
a.       Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b.      Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
c.       Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomosili di ibu kota Negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucap sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga Negara DPR mempunyai fungsi berikut ini.
a.       Fungsi legislasi
Fungsi legistasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang – undang
b.      Fungsi anggaran
Funsi anggran , artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN)
c.       Fungsi pengawasan
Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang – undang DPR sebagai lembaga Negara mempunyai hak – hak , antara lain sebagai berikut.
a.       Hak interpelasi
Hak intepelasi adalah DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi masyarakat.
b.      Hak angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang di duga bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan .
                C.  Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kcbijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat dj dalam negeh disertai dengan rckcmendasi penyelesaiannya atausebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angkct. Untukmemudahkau tugas anggota DPR rnaka dibentuk kcmisi-komisi yang bekerjasama jasama dengan pcmerintah sebagai mitra kerja
3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak  ada. DPD mmjupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakibwakil dari pruvinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditutapkan sebanyak-banyak nya empat orang. Jumlah seluruh anggoxa DPD 5 tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden, Angguta DPD berdumisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
a.       Dapat  mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengalclaan sumber daya alam dan sumber daya ckoncmi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b.      Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, sertapenggabungan daerah, pengelulaan sumber daya alam dan sumbsr dayaekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c.       Dapat membcri panimbangzzn kepada DPR yang berkaiian dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d.      Dapat mslakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan dasrah, pembentukan dan pemckaran ssrta penggabungan daerah, pengelclaan sumber daya alam dan sumber daya ekonnmi lainnya, pertimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
4.  Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan umuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukau sebagai kepala pemesrintahan dau sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden  dipilih oleh MPR, tetapi telah amandemen UUD1945 prssiden dan wakil presiden di pilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan di lantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR,Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahau sesuai dengan program yang telah Mtetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemcrintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga nsgara yang memegang kekuasaan kehakimam. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggamkau peradilan guna menegakkzm hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tszrdnggi M negara kita, Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibednkan peradilam umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
a.        berwenang mangadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang- undangan di bawah undangmndang terhadap undang-undang, dan mempunyai wawenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang
b.       mengajukan tiga orang angguta hakim kcnstitusi;
c.       memberikan pertimbangau dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi
6. Mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Kcmstitusi mempakan Salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.
Mahkamah Konstiwsi mempunyai sembilan orang anggcta hakim konstitusi yang ditempkan dangan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri  atas  seorang ketua merang kap anggota, seorang wakil ketua merangkap angguta dan tujuh crang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipililx darl dan oleh hakim kunstitusi unluk masa jabalan selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Kunstitusi, antara lain sebagai berikut.
a.       mengadili pada iingkat panama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji   undang-undang terhadap UUD
b.      memutuskan sengketa kswsnangan lembaga negara yang kawenangannya dibcrikan cleh UUD
c.       memutuskan pembubaran partal politik;       
d.       memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum:
e.       wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggamn oleh Presiden dan Wakil Presidsn Republik Indonesia menurut UUD.
7.         Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang  berikut ini:
a.       mengusulkan pengangkaian hakim agung;
b.      menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus marnpunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dau kepribadian yang tidak tercela. Anggota Kcmisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Kumisi Yudisial terdiri atas sseorang  ketua merangkap anggnta, seorang wakil katua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
8.         Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kata negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

F. Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat dan Daerah


F. Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat dan Daerah
Siapakah yang dimaksud dengan pemerintahan pusat? Siapa pula yang dimaksud dengan pemerintahan daerah? Berikut ini kalian akan mempelajari tentang pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
1.     Pemerintahan Pusat
Siapakah yang dimaksud dengan pemerintahan pusat? Yang disebut pemerintahan pusat yaitu presiden. Presiden merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan prewsiden dibantu oleh seorang wakil persiden dan menteri.
 Siapakah Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sekarang? Ya! Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono merupakan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sekarang. Beliau merupakan pasangan presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung melalui pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2009. Hal itu sesuai dengan ketentuan UUD1945 hasil amandemen.
Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2009. Mereka menjalankan pemerintahan selama lima tahun mulai tahun 2004 dan berahir tahun 2009.
Untuk menjalankan pemerintahan yang diamanatkan rakyat kepadanya, seorang presiden setelah dilantik kemudian membentuk kabinet untuk menjalankan pemerintahan. Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono setelah dilantik juga langsung membentuk kabinet dengan nama Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2. Apa yang dimaksud dengan kabinet?
Kabinet adalah susunan para menteri sebagai penyelenggaraa pemerintahan di tingkat pusat. Kabinet terdiri atas menteri koordinator, menteri negara yang memimpin departemen, dan menteri negara yang tidak memimpin departemen (nondepartemen), serta pejabat tinggi negara setingkat dengan menteri.



a.      Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankam pemerintahan sesuai dengan UUD 1945. Presiden Indonesia mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan,presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai  berikut:
1)      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945:
2)      Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;
3)      Menetapkan peraturan pemerintah;
4)      Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa;
5)      Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas dan wewenang, antara lain sebagai berikut:
1)      Memegang kekuasaan yant tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
2)      Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
3)      Menyatakan keadaan bahaya, syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang;
4)      Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
5)      Menerima penempatan duta negara lain;
6)      Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
7)      Memberi amnesti dan aabolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
8)      Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormataan yang diatur dengan undang-undang;
9)      Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nesihat dan pertimbangan kepada presiden.




b.      Wakil Presiden
Tugas seorang wakil presiden adalah membantu presiden. Jika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya maka wakil presiden menggantikannya sampai dengan habis masa jabatannya.
Mandat kedaulatan rakyat yang diberikan kepada seseorang yang dipilih sebagai presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena telah berakhir masa jabatannya, berhalangan tetap, dan dicabut mandatnya sebelum berakhir masa jabatannya.
c.       Menteri
Menteri sering disebut sebagai pembantu presiden. Menteri membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Menteri dikelompokkan menjadi tiga, yaitu menteri negara koordinator (menko), menteri negara yang memimpin departemen , menteri non departemen dan pejabat tinggi negara setingkat menteri.
1)      Menteri Koordinat (Menko)
Pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2 ada tiga menteri koordinator, yaitu Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko polhukam), Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko kesra).
Tugas kementerian koordinator adalah membantu presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta menyamakan pandangan tentang pelakasanaan kebijakan antardepartemen.
2)      Menteri Negara yang Memimpin Departemen
Menteri negara yang memimpin departemen adalah menteri-menteri yang membantu presiden dengan memimpin sebuah departemen.
3)      Menteri Negara Nondepartemen
Menteri negara nondepartemen adalah menteri negara yang membantu presiden dalam menangani hal-hal yang bersifat khusus.
4)      Pejabat Tinggi Negara Setingkat Menteri
Pejabat tinggi negara setingkat menteri tugasnya membantu kelancaran tugas-tugas presiden. Mereka adalah sekretaris negar, sekretaris kabinet, dan Jaksa Agung.
2.     Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
a.      Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan maasyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundand-undangan.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepala daerah dan/ atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/ atau desa, serta pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
b.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
1)      DPRD Provinsi
Anggota DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Masa jabatan anggota DPRD provinsi ialah lima tahun berakhir bersamaan dengan saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah janji. Anggota DPRD provinsi berdomosili di ibu kota provinsi yang bersangkutan.  

Fungsi DPRD provinsi di atur dalam UU No.22 tahun 2003 pasal 61 fungsi – fungsi yang di emban DPRD provinsi meliputi fungsi legistasi , funsi anggaran ,dan fungsi pengawasan.

1.       DPRD Kabupaten / Kota
Susunan dan keanggotaan DPRD kabupaten/ kota  terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten / kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan anggota DPRD kabupaten /kota yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD kabupaten /kota di resmikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden. Anggota DPRD kabupaten /kota bedomisili di ibukota kabupaten / kota yang bersangkutan
                DPRD kabupaten /kota merupakan lebaga perwakilan daera yang berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten /kota membawa fungsi – fungsi, antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran , dan fungsi pengawasan.
UNTUK DIINGAT
v  Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
v   Pemilu diselengggarakan oleh KPU.
v  Asas pemilu di Indonesia adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
v  Mulai tahun 2004 diselenggarakan dua pemilu. Pemilu pertama, pemilihan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD (pemilu legislatif). Kedua, pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden RI (pemilu presiden dan wakil presiden).
v  Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK.
v  Pemerintah pusat adalah presiden.
v  Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.                                                

D. PENGERTIAN NEGARA DAN UNSUR-UNSURNYA

Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung  jawab keuangannegara diadakan satu Badan Pemeriksaan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.



                     1. PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen , dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
2. FUNGSI dan TUJUAN NEGARA
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara antara lain adalah menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
3. UNSUR – UNSUR NEGARA
A. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang mediami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinngal & menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun - temurun dan bear di dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara.
B. Wilayah
         Wilayah merupakn tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarab pemerintah yang sah. Wilayah suatu negara tediri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lain. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam, contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang dan garis bujur.

c.             Pemerintahan yang Sah
                Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintah negara lain.
d.            Pengakuan dari Negara Lain
                Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
                Pengakuan dari negara lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya dan diplomatik.

C. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada)



            Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005. Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/ kabupaten/ kota berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
            Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk provinsi adalah gubernur. Adapun kepala daerah untuk kabupaten adalah bupati. Selanjutnya wali kta dan wakil kepala daerah adalah kepala daerah untuk daerah kota madya. Pemilhan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah  diselenggarakan oleh KPUD.
            Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung , umum, bebas, rahasia, dan adil. Dalam pelaksanaan pemilihan, KPUD bertanggung jawab kepada DPRD. Adapun tahapan dalam pelaksanaan pilkada, antara lain sebagai berikut.
1.Persiapam Pemilihan
            Tahapan dalam pemilihan kepala daerah (baik provinsi maupun kabupaten/kota) diawali dengan kegiatan sebagai berikut :
a.       Masa Persiapan Pemilihan
Pada masa persiapan pemilu dilaksanakan kegiatan berikut ini :
1)      Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan
2)      Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
3)      Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
4)      Pembentukan Panitia Pengawas ( Panwas), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
5)      Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

b.      Pembentukan PPK, PBS, dan KPPS
KPUD kabupaten atau kota sebagai bagian pelaksana pemilihan kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
1)      Pembentukan Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkedudukan di kecamatan. Tugas dan wewenang PPK adalah mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS, melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari seluruh TPS dalm wilayah kerjanya, dan membantu tugas-tugas  KPUD dalam melaksanakan pemilihan.
Anggota PPK sebanyak 5 orang yang berasal dari tokoh-tokoh masyarakat yang independen. Anggota PPK diangkat dan diberentikan oleh KPUD kabupaten/kota asal usul camat
2)      Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Panitia Pemungutan Suara atau PPS berkedudukan di desa/kelurahan. PPS mempunyai tugas dan wewenang, antara lain mendaftar pemilih, mengangkat petugas pencatat dan pendaftar, menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, dan melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya dan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara, dan membantu tugas PPK
3)      Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Anggota KPPS sebanyak 7 orang. KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghiyungan suara di TPS. Untuk melaksanakan tugas KPPS, disetiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat  (Linmas) sebanyak 2 orang. KPPS berkewajiban mwmbuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara untuk disampaikan kepada PPS.
Syarat untuk menjadi anggota PPK,PPS, dan KPPS, antara lain warga negara Republik Indonesia, berumur sekurang-kurangnya 17 tahun, berdomisili di wilayah PPK,PPS, dan KPPS, terdaftar sebagai pemilih, dan tidak menjadi pengurus partai politik

c.       Pendaftaran dan Penetapan Pemilih
Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin dan mempunyai hak untuk memilih. Untuk dapat menggunakan hak pilih maka harus terdaftar sebagai pemilih. Agar dapat terdaftar sebagai pemilih maka pemilih harus memenuhi syarat, seperti sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang tetap, dan berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum di sahkan daftar pemilihan sementara yang di buktikan dengan KTP .
            Pemilih yang sudah terdaftar dibrikan tanda bukti pendaftaran. Seorang pemilih hanya di daftar  satu kali dalam pemelih di daerah pemilihan.
d. Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon .
            Siapa yang mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah? Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh partai politik / gabungan partai politik. Partai politik / gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan. Partai politik / gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
e. Kampanye
            Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pilkada. Penyelenggara kampanye di lakukan di seluruh wilayah provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Adapun di seluruh kabupaten / kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Kampanye diselenggaran oleh tim kampanye yang di bentuk oleh pasangan calon bersama partai politik / gabunagn partai politik yang mengusulkan pasangan calon.
            Kampanye dilakukan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Waktu 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara merupakan masa tenang. Kampanye dapat di lakukan melalui dialog dalam pertemuan terbatas, penyebaran program dan gambar melalui media cetak dan media elektroni, pemasangan alat peraga di tempat umum, debat publik /debat terbuka antar calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
f. Pemungutan dan Perhitungan Suara
            Pemungutan suara pemiihan diselenggarakan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Pemungutan suara di lakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon. Pemungutan suara di lakukan pada hari libur / hari yang di liburkan. Pemberian suara untuk pemilihan di lakukan dengan mencoblos salah atu pasangan calon dalam surat suara. Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS yang berupa tinta pada salah satu jari tangan.
            Perhitunagan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir. Pelaksanaan perhitungan suara dimulai pukul 13.00 waktu setempat sampai dengan selesai. Perhitungan surat suara dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
            Setelah selesai perhitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara & setifikat hasil perhitunag suara yang ditandatangani oleh ketua & sekuran-kurangnya dua orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi pasangan calon. KPPS kemudian menyerahkan berita acara, sertifikat hasil perhitungan suara, surat suara, dan kelengkapan administrasi pemungutan & perhitungan suara kepada PPS.
g. Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan
            1. Penetapan Calon Terpilih
Pasangan calon kepala daerah & wakil kepala daerah yang memoeroleh lebih dari 50 % jumlah suara sah pemilu ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.  Pasangan calon kepala daerah & wakil kepala daerah yang memperoleh lebih dari 25% siara sah pilkada / pasangan calon yang peroleha suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila terdapat lebih dari satu pasangan calon dengan perolehan suara sama maka penentuan pasangan calon terpilih ditetapkan berdsarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
2. Pengesahan Pemenang Pilkada
   Pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur & wakil gubernur terpilih dilakukan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Pengesahan pasangan calon bupati/wakil bupati dan pasangan calon wali kota/wakil wali kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden selambat-lambatnya dalam 30 hari.
3. Pelantikan Pemenang Pilkada
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum mengaku jabatannya, dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik. Gubernur dan wakil gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Bupati dan wakil bupati / wali kota dan wakil wali kota sebelum memangku jabatannya dilantik oleh gubernur atas nama presiden.