Tampilkan postingan dengan label pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemilu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 November 2011

C. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada)



            Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005. Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/ kabupaten/ kota berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
            Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk provinsi adalah gubernur. Adapun kepala daerah untuk kabupaten adalah bupati. Selanjutnya wali kta dan wakil kepala daerah adalah kepala daerah untuk daerah kota madya. Pemilhan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah  diselenggarakan oleh KPUD.
            Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung , umum, bebas, rahasia, dan adil. Dalam pelaksanaan pemilihan, KPUD bertanggung jawab kepada DPRD. Adapun tahapan dalam pelaksanaan pilkada, antara lain sebagai berikut.
1.Persiapam Pemilihan
            Tahapan dalam pemilihan kepala daerah (baik provinsi maupun kabupaten/kota) diawali dengan kegiatan sebagai berikut :
a.       Masa Persiapan Pemilihan
Pada masa persiapan pemilu dilaksanakan kegiatan berikut ini :
1)      Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan
2)      Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
3)      Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
4)      Pembentukan Panitia Pengawas ( Panwas), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
5)      Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

b.      Pembentukan PPK, PBS, dan KPPS
KPUD kabupaten atau kota sebagai bagian pelaksana pemilihan kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
1)      Pembentukan Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkedudukan di kecamatan. Tugas dan wewenang PPK adalah mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS, melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari seluruh TPS dalm wilayah kerjanya, dan membantu tugas-tugas  KPUD dalam melaksanakan pemilihan.
Anggota PPK sebanyak 5 orang yang berasal dari tokoh-tokoh masyarakat yang independen. Anggota PPK diangkat dan diberentikan oleh KPUD kabupaten/kota asal usul camat
2)      Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Panitia Pemungutan Suara atau PPS berkedudukan di desa/kelurahan. PPS mempunyai tugas dan wewenang, antara lain mendaftar pemilih, mengangkat petugas pencatat dan pendaftar, menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, dan melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya dan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara, dan membantu tugas PPK
3)      Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Anggota KPPS sebanyak 7 orang. KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghiyungan suara di TPS. Untuk melaksanakan tugas KPPS, disetiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat  (Linmas) sebanyak 2 orang. KPPS berkewajiban mwmbuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara untuk disampaikan kepada PPS.
Syarat untuk menjadi anggota PPK,PPS, dan KPPS, antara lain warga negara Republik Indonesia, berumur sekurang-kurangnya 17 tahun, berdomisili di wilayah PPK,PPS, dan KPPS, terdaftar sebagai pemilih, dan tidak menjadi pengurus partai politik

c.       Pendaftaran dan Penetapan Pemilih
Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin dan mempunyai hak untuk memilih. Untuk dapat menggunakan hak pilih maka harus terdaftar sebagai pemilih. Agar dapat terdaftar sebagai pemilih maka pemilih harus memenuhi syarat, seperti sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang tetap, dan berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum di sahkan daftar pemilihan sementara yang di buktikan dengan KTP .
            Pemilih yang sudah terdaftar dibrikan tanda bukti pendaftaran. Seorang pemilih hanya di daftar  satu kali dalam pemelih di daerah pemilihan.
d. Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon .
            Siapa yang mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah? Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh partai politik / gabungan partai politik. Partai politik / gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan. Partai politik / gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
e. Kampanye
            Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pilkada. Penyelenggara kampanye di lakukan di seluruh wilayah provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Adapun di seluruh kabupaten / kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Kampanye diselenggaran oleh tim kampanye yang di bentuk oleh pasangan calon bersama partai politik / gabunagn partai politik yang mengusulkan pasangan calon.
            Kampanye dilakukan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Waktu 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara merupakan masa tenang. Kampanye dapat di lakukan melalui dialog dalam pertemuan terbatas, penyebaran program dan gambar melalui media cetak dan media elektroni, pemasangan alat peraga di tempat umum, debat publik /debat terbuka antar calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
f. Pemungutan dan Perhitungan Suara
            Pemungutan suara pemiihan diselenggarakan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Pemungutan suara di lakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon. Pemungutan suara di lakukan pada hari libur / hari yang di liburkan. Pemberian suara untuk pemilihan di lakukan dengan mencoblos salah atu pasangan calon dalam surat suara. Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS yang berupa tinta pada salah satu jari tangan.
            Perhitunagan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir. Pelaksanaan perhitungan suara dimulai pukul 13.00 waktu setempat sampai dengan selesai. Perhitungan surat suara dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
            Setelah selesai perhitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara & setifikat hasil perhitunag suara yang ditandatangani oleh ketua & sekuran-kurangnya dua orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi pasangan calon. KPPS kemudian menyerahkan berita acara, sertifikat hasil perhitungan suara, surat suara, dan kelengkapan administrasi pemungutan & perhitungan suara kepada PPS.
g. Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan
            1. Penetapan Calon Terpilih
Pasangan calon kepala daerah & wakil kepala daerah yang memoeroleh lebih dari 50 % jumlah suara sah pemilu ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.  Pasangan calon kepala daerah & wakil kepala daerah yang memperoleh lebih dari 25% siara sah pilkada / pasangan calon yang peroleha suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila terdapat lebih dari satu pasangan calon dengan perolehan suara sama maka penentuan pasangan calon terpilih ditetapkan berdsarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
2. Pengesahan Pemenang Pilkada
   Pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur & wakil gubernur terpilih dilakukan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Pengesahan pasangan calon bupati/wakil bupati dan pasangan calon wali kota/wakil wali kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden selambat-lambatnya dalam 30 hari.
3. Pelantikan Pemenang Pilkada
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum mengaku jabatannya, dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik. Gubernur dan wakil gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Bupati dan wakil bupati / wali kota dan wakil wali kota sebelum memangku jabatannya dilantik oleh gubernur atas nama presiden.

Senin, 21 November 2011

B. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Sebelum pemilu tahun 2004 pemilihan Presuden dan Wakil Presiden RI dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, mulai pemilu 2004 calon Presiden dan Wakil Presiden RI dipilih oleh bangsa Indonesia mlalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
            Proses pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden dan tahpan-tahapannya hampir sama dengan pemilihan DPR, DPD, dan DPRD. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh KPU.
1.Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
            Peserta pemili presiden dan WAkil Presiden adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh paetai politik atau gabungan partai politik yang sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi di DPR atau 20 dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR
2. Pemilih
            Pemilih adalah warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berusia 17 tahunatau sudah/pernah kawin dan memiliki hak pilih.

3. Kampanye
            Sama seperti pemilu DPR, DPD, dan DPRDsebelum diselenggarakan pemungutan suara untuk pemilu presiden dan wakil persiden dilaksanakan kampanye. Lama kampanye 30 hari dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara. Kampanye dislenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon peresiden dan wakil presiden.
            Kampanye yang baik dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran melalui media cetak dan medi elektronik, penyiaran radio, dan televisi, penyebaran kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
4. Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
            Hari, tanggal, waktu pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden ditetapkan oleh KPU. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon. Pemberian suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara. Penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara berakhir.
5. Penetapan Calon Terpilih
            Penetapan hasil rekapitukasi penghitungan suara dan prngumuman hasil pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan oleh KPU selambat-lambatnya30 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suaradalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia diumumkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
            Namun, apabila dalam pemilu presiden dan wakil presiden tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50% suara sah pemilu maka diadakan pemilu tahap kedua. Mereka yang mengikuti pemilu tahap kedua adalah dua pasangan calon yang memperoleh suara sah pemilu terbanyak pertama dan kedua. Pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2004 diikuti oleh lima pasangan calon berikut ini.
  1. H. Wiranto berpasanagan dengan Ir. H. Salahudin Wahid
  2. Hj. Megawati Soekarnoputri berpasangan dengan KH. Hasyim Muzadi
  3. Prof. Dr. HM. Amin Rais berpasangan dengan Dr. Ir. H. Siswono Yudohusodo
  4. H. Susilo Bambang Yudhoyono berpasangan dengan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
  5. Dr. H. Hamzah Haz berpasangan dengan Drs. H. Agum Gumelar, M.Sc.
Dari kelima pasangan calon tersebut ternyata tidak ada yang memperoleh lebih dari 50% suara sah pemilu. Suara terbanyak diperoleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf  Kalla, serta pasangan Megawati Sukarnoputri dan Hasyim Muzadi. Oleh karena itu, kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut berhak ikut pemilutahap kedua.
Nomor Urut
Nama Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Jumlah Suara
Presentase
1.
H. Wiranto
Ir. H. Salahudidin Wahid
26.286.788
22,15%
2.
Hj. Megawati Soekarnoputri
K.H. Ahmad Hasyim Muzadi
31.569.104
26,61%
3.
Prof. Dr. HM. Amin Rais
Dr. Ir. H. Siswono Yusohusodp
17.392.931
14,66%
4.
H. Susilo Bambang Yudhoyono
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
39.838.184
33,57%
5.
Dr. H. Hamzah Haz
H. Agum Gumelar, M. Sc.
3.569.861
3,01%

   Jumlah Suara Sah
119.656.868
100%

Bagaimana hasil pemilu presiden dan wakil presiden tahap kedua?  Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla mendapatkan kurang lebih 62% suara sah pemilu. Sebaliknya, pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Musadi mendapatkan kurang lebih 32% suara sah pemilu. Dengan demikian, Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk masa jabatan tahun 2004-2009.
sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk masa jabatan tahun 2004-2009.
Nomor Urut
Nma Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Jumlah Suara
Presentase
1.
Hj. Megawati Soekarnoputri
K.H. Ahmad Hasyim Muzadi
44.990.704
39,38%
2.
H. Susilo Bambang Yudhoyono
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
69.266.350
60,62%

Jumlah Suara Sah
114.257.054
100%


A. Pemilihan Umum


          Negara Indonesia adah Negara demokarasi.Dalam Negara demokrasi yang memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat.Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umumyang diselenggarakan secara berkala,misalnya lima tahun sekali.Oleh karna itu,bangsa Indonesia juga melaksanakan pemilu yang dilaksankan lima tahun sekli.Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Negar Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
          Pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2004 diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR),Dewan Perwakilan Daerah(DPD),dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD).selain itu,mulai tahun 2004 juga diselenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden yang terpisah dengan peilu legislatif.
          Pemilu 2004 diatur dengan Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2003 dan Undang_Undang Nomer 23 Tahun 2003.Adapun Pemilu 2009 diatur dengan UU No.10bTahun 2008.Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan dengan asas langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil(Luber dan Jurdil).
1.     Langsung
         Langsung, artinya rakyat sebagi pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai dengn kehendak hati nuraninya,tanpa perantara.
2.   Umum
     Umum, artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial lainnya.
3.   Bebas
       Bebas, artinya semua warga Negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilu,bebas menentukan siapa pun  yang  akan dipilih untuk mengamban aspirasinya tanpa ada teanan dan paksaan dari siapa pu.
4.       Rahasia 
       Rahasia, artinya dalam memberikan suaranya,pemilih dijamin kerhasian pemilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain epada siapa pun suaranya diiberikan.
5.       Jujur
         Jujur, artinya semua pihak yang terkait dalam pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.       Adil
                Adil, artinya dalam penyelenggaraan pemilu,setiap pemili dan pesrta pemilu mendapat perlakuaan yang sam,serta bebas dari kecuranagn pihak manapun.
                Peserta pemilihsn umum adalah partai politik dan perorangan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah(DPD).Partai politik peserta pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi pesyaratan sebagai peserta pemilu. Adapun yang berhak menjadi pemilih adalah penduduk Indonesia yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah /pernah kawin dan mempunyai hak pilih.
             Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU). Lembaga KPU bersifat nasinal,tetap dan mandiri. Jumlah anggota KPU sebanyak –banyaknya 11 orang,KPU Provinsi sebanyak 5 orang, dan KPU Kabupaten/kota sebanyak 5 orang.
             Pemilihan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama peilu dimulai dari pendaftaran pemilih,pendaftaran peserta pemilu,penetapan peserta pemilu,penetapan jumlah kursi,pecalonan anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi,dan DPRD Kabupaten/kota,kampanye,serta terakhir adalah pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
1.      Pendaftaran Pemilih
         Tahapan pertama dari pemilu adalah pendaftaran pemilih. Pendaftaran pemilihan dilakaukan oleh petugas pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas pendaftaran pemilih dengan cara mendatangi kediaman pemilih dan/ atau dapat pula dilakukan secara aktif oleh pemilih.
2.      Pendaftaran Peserta Pemilih
          Peserta pemiliu dapat berasal dari perseorangan untuk anggota DPD dan peserta dari partai politik untuk anggota DPR dan DPRD.
a.       Peserta pemilu dari partai politik
                 Berdasarkan pasal 8 Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang pemilu dan partai pemilu maka partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)      Berstatus badan hokum sesuai dengan undang-undang tentang partai politik.
2)      Memiliki kepengurusan di dua pertiga propinsi.
3)      Memiliki kepengurusan di dua pertiga jumlah kabupaten/ kota di provinsi yang bersangkutan.
4)      Menyertakan sekurang kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan paratai politik tingkat pisat.
5)      Memiliki anggota sekurang kurangnya 1000 orang.
6)      Mempunyai kantor tetap
7)      Megajukan nama dan tanda gambar partai polotik kepada KPU

b.      Peserta pemilu dari perseorangan
                 Untuk dapat menjadi anggota DPD, peserta pemilu perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)      Provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 1.000 pemilih.
2)      Provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 angka sampai dengan 5.000.000 orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 2.000 pemilih.
3)      Provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 sampai dengan 10.000.000 orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 3.000 pemilih.
4)      Provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 sampai dengan 15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 4.000 pemilih.
5)      Provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 5.000 pemilih.

3.      PENETAPAN PESERTA PEMILU
           Penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu dilakukan melalui undian oleh KPU dan di hadiri oleh seluruh partai politik peserta pemilu.

4.      PENETAPAN JUMLAH KURSI
Jumlah kursi dalam DPR, DPD dan DPRD yang diperebutkan dalam pemilu di berlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 560 orang.
b.      Jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat orang.
c.       Jumlah kursi anggota DPRD provinsi di tetapkan sekurang kurangnya 35 dan sebanyak banyaknya 100 kursi.
d.      Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sekurang-kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 50 kursi.

5.      KAMPANYE
           Sebelum di laksanakan pemungutan suara, partai politik pesrta pemilu di beri kesempatan untuk berkampanye. Kampanye sering dilakukan dengan cara  mengerahkan masa untuk menghadiri rapat umum. Cara ini sering kali di gunakan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa partai politik ataupun calon memiliki masa yang banyak.
Peserta kampanye baik dari partai politik maupun simpatisannya seringkali melanggar aturan yang ada. Misalnya, mereka mengerahkan anak-anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye, melakukan kampanye di tempat ibadah, atau mengerahkan pegawai negri sipil (PNS) untuk mengikuti kampanye partai politik tertentu.
           Peserta kampanye (simpatisan partai politik) juga sring kali melanggar peraturan lalu lintas yang ada. Misalnya, mereka naik kendaraan bak terbuka sehingga membahayakan jiwa seseorang. Merek juga melakukan konvoi keliling kota berbocengan lebih dari dua orang tanpa memakai helm dan meraung-raungkan suara knalpot kendaraannya. Jadi, kampanye kesannya hanya hura-hura.
           Pada kampanye pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye. Pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu dilaksanakn sejak 3 hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa tenang yang dimaksud berlangsung 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Materi kampanye pemilu berisi program peserta pemilu. Dalam menyampaikan materi kampanye hendaknya dilakukan dengan cara sopan,tertib,dan mendidik.
           Kampanye yang baik dapat dilakukan melalui dialog yang dilakukan dalam pertemuan terbatas,penyebaran program melalui media cetak dan media elektronik,pemasangan alat peraga ditempat umum,dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Pada kampanye pemilu dilarang melakukan hal-hal sebagi berikut:
a.       Mempersoalkan dasar Negara Pancasila,pembukaan undang-undang dasar 1945,dan bentuk Negara kesatuan republic Indonesia.
b.      Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara kesatuan repubilk Indonesia.
c.       Menghina seseorang,agama,suku,ras,golongan,calon,dan/peserta pemilu yang lain.
d.      Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
e.       Mengganggu ketertiban umum.

6.      PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
           Pernahkah kalian menyaksikan dilaksanakannya pemungutan suar pemilu? Masyarakat mengistilahkannya dengan coblossan. Dimana tempat diadkannya coblosan? Pemberian suara atau coblossan dilakukan ditempat pemungutan suara (TPS).
           Pemungutan suara pemilu untuk angota DPR,DPD,DPRD provinsi,dan DPRD kabupaten/kota dilakukan secara serentak. Hari dan tanggal pemungutan suara pemilu untuk semua daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU. Untuk memberikan suara dibuatkan surat suara pemilu untuk nggota DPR,DPRD provinsi,DPRD kabupaten/kota yng memuat nomor urut dan tanda gambar partai politik peserta pemilu,nomor urut calon,dan nama calon tetap partai politik untuk setiap daerahnya. Surat suara untuk pemilu anggota DPR memuat nama dan foto terbaru clon anggota DPR untuk setiap daerah pemilihan.
           Pemberian suara untuk pemilu anggota DPR,DPRD,DPRD provinsi,dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan memberikan tanda “satu kali” pada surat suara. Memberikan tanda”satu kali” sebagai mana yang dimaksud dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan memilih,akurasi dalam penghitungan suara,dan efisien dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk keperluan pemungutan suara itu disediakan kotak suara untuk tempat surat suarayang telah dicoblos oleh pemilih.
           Setelah waktu pemungutan suara selesai,kemudian dilkukan penghitungan suara saat itu juga. Sebelum peghitungan suara dimulai ketua panitia pemungutan suara(KPPS) menghitung hal-hal sebagai berikut:
a.       Jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap.
b.      Jumlah pemilih dari TPS lain.
c.       Jumlah surat suara yang tidak terpakai.
d.      Jumlah surat suara yag dikembalikan oleh pemilih karna rusak atau salah dalam cara memberikan suara.
e.       Sisa surat suara cadangan.
           Penghitunagn suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi peserta pemilu,pengawasan pemilu,pemantau pemilu,dan warga masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara. Setelah selesai penghitungan suara di TPS,kemudian dibuatkan berita acara oleh ketua panitia pemungutan suara dan sekurang-kurangnya dua anggota panitia pemungutan suara serta di tanda tangani oleh saksi peserta pemilu.