Senin, 21 November 2011

B. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Sebelum pemilu tahun 2004 pemilihan Presuden dan Wakil Presiden RI dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, mulai pemilu 2004 calon Presiden dan Wakil Presiden RI dipilih oleh bangsa Indonesia mlalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
            Proses pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden dan tahpan-tahapannya hampir sama dengan pemilihan DPR, DPD, dan DPRD. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh KPU.
1.Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
            Peserta pemili presiden dan WAkil Presiden adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh paetai politik atau gabungan partai politik yang sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi di DPR atau 20 dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR
2. Pemilih
            Pemilih adalah warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berusia 17 tahunatau sudah/pernah kawin dan memiliki hak pilih.

3. Kampanye
            Sama seperti pemilu DPR, DPD, dan DPRDsebelum diselenggarakan pemungutan suara untuk pemilu presiden dan wakil persiden dilaksanakan kampanye. Lama kampanye 30 hari dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara. Kampanye dislenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon peresiden dan wakil presiden.
            Kampanye yang baik dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran melalui media cetak dan medi elektronik, penyiaran radio, dan televisi, penyebaran kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
4. Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
            Hari, tanggal, waktu pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden ditetapkan oleh KPU. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon. Pemberian suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara. Penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara berakhir.
5. Penetapan Calon Terpilih
            Penetapan hasil rekapitukasi penghitungan suara dan prngumuman hasil pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan oleh KPU selambat-lambatnya30 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suaradalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia diumumkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
            Namun, apabila dalam pemilu presiden dan wakil presiden tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50% suara sah pemilu maka diadakan pemilu tahap kedua. Mereka yang mengikuti pemilu tahap kedua adalah dua pasangan calon yang memperoleh suara sah pemilu terbanyak pertama dan kedua. Pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2004 diikuti oleh lima pasangan calon berikut ini.
  1. H. Wiranto berpasanagan dengan Ir. H. Salahudin Wahid
  2. Hj. Megawati Soekarnoputri berpasangan dengan KH. Hasyim Muzadi
  3. Prof. Dr. HM. Amin Rais berpasangan dengan Dr. Ir. H. Siswono Yudohusodo
  4. H. Susilo Bambang Yudhoyono berpasangan dengan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
  5. Dr. H. Hamzah Haz berpasangan dengan Drs. H. Agum Gumelar, M.Sc.
Dari kelima pasangan calon tersebut ternyata tidak ada yang memperoleh lebih dari 50% suara sah pemilu. Suara terbanyak diperoleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf  Kalla, serta pasangan Megawati Sukarnoputri dan Hasyim Muzadi. Oleh karena itu, kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut berhak ikut pemilutahap kedua.
Nomor Urut
Nama Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Jumlah Suara
Presentase
1.
H. Wiranto
Ir. H. Salahudidin Wahid
26.286.788
22,15%
2.
Hj. Megawati Soekarnoputri
K.H. Ahmad Hasyim Muzadi
31.569.104
26,61%
3.
Prof. Dr. HM. Amin Rais
Dr. Ir. H. Siswono Yusohusodp
17.392.931
14,66%
4.
H. Susilo Bambang Yudhoyono
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
39.838.184
33,57%
5.
Dr. H. Hamzah Haz
H. Agum Gumelar, M. Sc.
3.569.861
3,01%

   Jumlah Suara Sah
119.656.868
100%

Bagaimana hasil pemilu presiden dan wakil presiden tahap kedua?  Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla mendapatkan kurang lebih 62% suara sah pemilu. Sebaliknya, pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Musadi mendapatkan kurang lebih 32% suara sah pemilu. Dengan demikian, Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk masa jabatan tahun 2004-2009.
sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk masa jabatan tahun 2004-2009.
Nomor Urut
Nma Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Jumlah Suara
Presentase
1.
Hj. Megawati Soekarnoputri
K.H. Ahmad Hasyim Muzadi
44.990.704
39,38%
2.
H. Susilo Bambang Yudhoyono
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
69.266.350
60,62%

Jumlah Suara Sah
114.257.054
100%


Tidak ada komentar:

Posting Komentar