Selasa, 22 November 2011

C. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada)



            Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005. Pemilihan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/ kabupaten/ kota berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
            Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk provinsi adalah gubernur. Adapun kepala daerah untuk kabupaten adalah bupati. Selanjutnya wali kta dan wakil kepala daerah adalah kepala daerah untuk daerah kota madya. Pemilhan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah  diselenggarakan oleh KPUD.
            Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung , umum, bebas, rahasia, dan adil. Dalam pelaksanaan pemilihan, KPUD bertanggung jawab kepada DPRD. Adapun tahapan dalam pelaksanaan pilkada, antara lain sebagai berikut.
1.Persiapam Pemilihan
            Tahapan dalam pemilihan kepala daerah (baik provinsi maupun kabupaten/kota) diawali dengan kegiatan sebagai berikut :
a.       Masa Persiapan Pemilihan
Pada masa persiapan pemilu dilaksanakan kegiatan berikut ini :
1)      Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan
2)      Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
3)      Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
4)      Pembentukan Panitia Pengawas ( Panwas), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
5)      Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

b.      Pembentukan PPK, PBS, dan KPPS
KPUD kabupaten atau kota sebagai bagian pelaksana pemilihan kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
1)      Pembentukan Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkedudukan di kecamatan. Tugas dan wewenang PPK adalah mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS, melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari seluruh TPS dalm wilayah kerjanya, dan membantu tugas-tugas  KPUD dalam melaksanakan pemilihan.
Anggota PPK sebanyak 5 orang yang berasal dari tokoh-tokoh masyarakat yang independen. Anggota PPK diangkat dan diberentikan oleh KPUD kabupaten/kota asal usul camat
2)      Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Panitia Pemungutan Suara atau PPS berkedudukan di desa/kelurahan. PPS mempunyai tugas dan wewenang, antara lain mendaftar pemilih, mengangkat petugas pencatat dan pendaftar, menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, dan melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerjanya dan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara, dan membantu tugas PPK
3)      Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Anggota KPPS sebanyak 7 orang. KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghiyungan suara di TPS. Untuk melaksanakan tugas KPPS, disetiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat  (Linmas) sebanyak 2 orang. KPPS berkewajiban mwmbuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara untuk disampaikan kepada PPS.
Syarat untuk menjadi anggota PPK,PPS, dan KPPS, antara lain warga negara Republik Indonesia, berumur sekurang-kurangnya 17 tahun, berdomisili di wilayah PPK,PPS, dan KPPS, terdaftar sebagai pemilih, dan tidak menjadi pengurus partai politik

c.       Pendaftaran dan Penetapan Pemilih
Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin dan mempunyai hak untuk memilih. Untuk dapat menggunakan hak pilih maka harus terdaftar sebagai pemilih. Agar dapat terdaftar sebagai pemilih maka pemilih harus memenuhi syarat, seperti sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang tetap, dan berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum di sahkan daftar pemilihan sementara yang di buktikan dengan KTP .
            Pemilih yang sudah terdaftar dibrikan tanda bukti pendaftaran. Seorang pemilih hanya di daftar  satu kali dalam pemelih di daerah pemilihan.
d. Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon .
            Siapa yang mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah? Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh partai politik / gabungan partai politik. Partai politik / gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan. Partai politik / gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.
e. Kampanye
            Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pilkada. Penyelenggara kampanye di lakukan di seluruh wilayah provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Adapun di seluruh kabupaten / kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Kampanye diselenggaran oleh tim kampanye yang di bentuk oleh pasangan calon bersama partai politik / gabunagn partai politik yang mengusulkan pasangan calon.
            Kampanye dilakukan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Waktu 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara merupakan masa tenang. Kampanye dapat di lakukan melalui dialog dalam pertemuan terbatas, penyebaran program dan gambar melalui media cetak dan media elektroni, pemasangan alat peraga di tempat umum, debat publik /debat terbuka antar calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
f. Pemungutan dan Perhitungan Suara
            Pemungutan suara pemiihan diselenggarakan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Pemungutan suara di lakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon. Pemungutan suara di lakukan pada hari libur / hari yang di liburkan. Pemberian suara untuk pemilihan di lakukan dengan mencoblos salah atu pasangan calon dalam surat suara. Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS yang berupa tinta pada salah satu jari tangan.
            Perhitunagan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir. Pelaksanaan perhitungan suara dimulai pukul 13.00 waktu setempat sampai dengan selesai. Perhitungan surat suara dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
            Setelah selesai perhitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara & setifikat hasil perhitunag suara yang ditandatangani oleh ketua & sekuran-kurangnya dua orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi pasangan calon. KPPS kemudian menyerahkan berita acara, sertifikat hasil perhitungan suara, surat suara, dan kelengkapan administrasi pemungutan & perhitungan suara kepada PPS.
g. Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan
            1. Penetapan Calon Terpilih
Pasangan calon kepala daerah & wakil kepala daerah yang memoeroleh lebih dari 50 % jumlah suara sah pemilu ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.  Pasangan calon kepala daerah & wakil kepala daerah yang memperoleh lebih dari 25% siara sah pilkada / pasangan calon yang peroleha suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila terdapat lebih dari satu pasangan calon dengan perolehan suara sama maka penentuan pasangan calon terpilih ditetapkan berdsarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
2. Pengesahan Pemenang Pilkada
   Pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur & wakil gubernur terpilih dilakukan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Pengesahan pasangan calon bupati/wakil bupati dan pasangan calon wali kota/wakil wali kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden selambat-lambatnya dalam 30 hari.
3. Pelantikan Pemenang Pilkada
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum mengaku jabatannya, dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik. Gubernur dan wakil gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Bupati dan wakil bupati / wali kota dan wakil wali kota sebelum memangku jabatannya dilantik oleh gubernur atas nama presiden.

1 komentar:

  1. KISAH NYATA..............
    Ass.Saya IBU SERI HASTUTI.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
    dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
    saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
    saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
    internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
    awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
    sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
    Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

    KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
    BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

    ((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))

    Pesugihan Instant 10 MILYAR
    Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

    Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
    Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
    dll

    Syarat :

    Usia Minimal 21 Tahun
    Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
    Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
    Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
    Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

    Proses :

    Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
    Harus siap mental lahir dan batin
    Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
    Pada malam hari tidak boleh tidur

    Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

    Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
    Ayam cemani : 2jt
    Minyak Songolangit : 2jt
    bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

    Prosedur Daftar Ritual ini :

    Kirim Foto anda
    Kirim Data sesuai KTP

    Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

    Kirim ke nomor ini : 081340887779
    SMS Anda akan Kami balas secepatnya

    Maaf Program ini TERBATAS . BUKA DANA GAIP KIYAI DIMAS KANJENG TAAT PERIBADI

    BalasHapus