Selasa, 22 November 2011

E. Lembaga-Lembaga Negara


                Susunan lembaga-lembaga Negara dalam system ketatanegaraan Indonesia sebelum UUD 1945 diamandemen, seperti berikut ini
Bagan 2.1 Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945
Sebelum Amandemen
UUD 1945

Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen maka terjadi perubahan pada susunan lembaga dalam system ketatanegaraan Indonesia, seperti berikut
Bagan 2.1 Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945
Setelah Amandemen









Pusat                                                                                                   










Daerah
Lembaga Negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 (amandemen) adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK.
1.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah / janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam bersidang paripurna MPR.
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi Negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi Negara tidak ada yang ada hanya lembaga Negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR masuk lembaga Negara. Sesuai dengan pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amendemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a.       Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
b.      Melantik presiden dan wakil presiden;
c.       Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-
undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota Negara. Dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini :
a.       Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
b.      Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c.       Memilih dan dipilih;
d.      Membela diri;
e.      Imunitas;
f.        Protokoler;
g.       Keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a.       Mengamalkan pancasila;
b.      Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c.       Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukuna nasional;
d.      Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e.      Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
2.       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provisnsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
                Berdasarkan UU Pemilu No.10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut :
a.       Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b.      Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
c.       Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomosili di ibu kota Negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucap sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga Negara DPR mempunyai fungsi berikut ini.
a.       Fungsi legislasi
Fungsi legistasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang – undang
b.      Fungsi anggaran
Funsi anggran , artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN)
c.       Fungsi pengawasan
Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang – undang DPR sebagai lembaga Negara mempunyai hak – hak , antara lain sebagai berikut.
a.       Hak interpelasi
Hak intepelasi adalah DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi masyarakat.
b.      Hak angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang di duga bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan .
                C.  Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kcbijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat dj dalam negeh disertai dengan rckcmendasi penyelesaiannya atausebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angkct. Untukmemudahkau tugas anggota DPR rnaka dibentuk kcmisi-komisi yang bekerjasama jasama dengan pcmerintah sebagai mitra kerja
3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak  ada. DPD mmjupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakibwakil dari pruvinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditutapkan sebanyak-banyak nya empat orang. Jumlah seluruh anggoxa DPD 5 tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden, Angguta DPD berdumisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
a.       Dapat  mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengalclaan sumber daya alam dan sumber daya ckoncmi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b.      Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, sertapenggabungan daerah, pengelulaan sumber daya alam dan sumbsr dayaekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c.       Dapat membcri panimbangzzn kepada DPR yang berkaiian dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d.      Dapat mslakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan dasrah, pembentukan dan pemckaran ssrta penggabungan daerah, pengelclaan sumber daya alam dan sumber daya ekonnmi lainnya, pertimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
4.  Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan umuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukau sebagai kepala pemesrintahan dau sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden  dipilih oleh MPR, tetapi telah amandemen UUD1945 prssiden dan wakil presiden di pilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan di lantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR,Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahau sesuai dengan program yang telah Mtetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemcrintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga nsgara yang memegang kekuasaan kehakimam. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggamkau peradilan guna menegakkzm hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tszrdnggi M negara kita, Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibednkan peradilam umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
a.        berwenang mangadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang- undangan di bawah undangmndang terhadap undang-undang, dan mempunyai wawenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang
b.       mengajukan tiga orang angguta hakim kcnstitusi;
c.       memberikan pertimbangau dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi
6. Mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Kcmstitusi mempakan Salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.
Mahkamah Konstiwsi mempunyai sembilan orang anggcta hakim konstitusi yang ditempkan dangan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri  atas  seorang ketua merang kap anggota, seorang wakil ketua merangkap angguta dan tujuh crang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipililx darl dan oleh hakim kunstitusi unluk masa jabalan selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Kunstitusi, antara lain sebagai berikut.
a.       mengadili pada iingkat panama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji   undang-undang terhadap UUD
b.      memutuskan sengketa kswsnangan lembaga negara yang kawenangannya dibcrikan cleh UUD
c.       memutuskan pembubaran partal politik;       
d.       memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum:
e.       wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggamn oleh Presiden dan Wakil Presidsn Republik Indonesia menurut UUD.
7.         Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang  berikut ini:
a.       mengusulkan pengangkaian hakim agung;
b.      menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus marnpunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dau kepribadian yang tidak tercela. Anggota Kcmisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Kumisi Yudisial terdiri atas sseorang  ketua merangkap anggnta, seorang wakil katua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
8.         Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kata negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar