Senin, 21 November 2011

A. Pemilihan Umum


          Negara Indonesia adah Negara demokarasi.Dalam Negara demokrasi yang memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat.Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umumyang diselenggarakan secara berkala,misalnya lima tahun sekali.Oleh karna itu,bangsa Indonesia juga melaksanakan pemilu yang dilaksankan lima tahun sekli.Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Negar Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
          Pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2004 diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR),Dewan Perwakilan Daerah(DPD),dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD).selain itu,mulai tahun 2004 juga diselenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden yang terpisah dengan peilu legislatif.
          Pemilu 2004 diatur dengan Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2003 dan Undang_Undang Nomer 23 Tahun 2003.Adapun Pemilu 2009 diatur dengan UU No.10bTahun 2008.Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan dengan asas langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil(Luber dan Jurdil).
1.     Langsung
         Langsung, artinya rakyat sebagi pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai dengn kehendak hati nuraninya,tanpa perantara.
2.   Umum
     Umum, artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial lainnya.
3.   Bebas
       Bebas, artinya semua warga Negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilu,bebas menentukan siapa pun  yang  akan dipilih untuk mengamban aspirasinya tanpa ada teanan dan paksaan dari siapa pu.
4.       Rahasia 
       Rahasia, artinya dalam memberikan suaranya,pemilih dijamin kerhasian pemilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain epada siapa pun suaranya diiberikan.
5.       Jujur
         Jujur, artinya semua pihak yang terkait dalam pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.       Adil
                Adil, artinya dalam penyelenggaraan pemilu,setiap pemili dan pesrta pemilu mendapat perlakuaan yang sam,serta bebas dari kecuranagn pihak manapun.
                Peserta pemilihsn umum adalah partai politik dan perorangan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah(DPD).Partai politik peserta pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi pesyaratan sebagai peserta pemilu. Adapun yang berhak menjadi pemilih adalah penduduk Indonesia yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah /pernah kawin dan mempunyai hak pilih.
             Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU). Lembaga KPU bersifat nasinal,tetap dan mandiri. Jumlah anggota KPU sebanyak –banyaknya 11 orang,KPU Provinsi sebanyak 5 orang, dan KPU Kabupaten/kota sebanyak 5 orang.
             Pemilihan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama peilu dimulai dari pendaftaran pemilih,pendaftaran peserta pemilu,penetapan peserta pemilu,penetapan jumlah kursi,pecalonan anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi,dan DPRD Kabupaten/kota,kampanye,serta terakhir adalah pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
1.      Pendaftaran Pemilih
         Tahapan pertama dari pemilu adalah pendaftaran pemilih. Pendaftaran pemilihan dilakaukan oleh petugas pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas pendaftaran pemilih dengan cara mendatangi kediaman pemilih dan/ atau dapat pula dilakukan secara aktif oleh pemilih.
2.      Pendaftaran Peserta Pemilih
          Peserta pemiliu dapat berasal dari perseorangan untuk anggota DPD dan peserta dari partai politik untuk anggota DPR dan DPRD.
a.       Peserta pemilu dari partai politik
                 Berdasarkan pasal 8 Undang-undang No. 10 tahun 2008 tentang pemilu dan partai pemilu maka partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)      Berstatus badan hokum sesuai dengan undang-undang tentang partai politik.
2)      Memiliki kepengurusan di dua pertiga propinsi.
3)      Memiliki kepengurusan di dua pertiga jumlah kabupaten/ kota di provinsi yang bersangkutan.
4)      Menyertakan sekurang kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan paratai politik tingkat pisat.
5)      Memiliki anggota sekurang kurangnya 1000 orang.
6)      Mempunyai kantor tetap
7)      Megajukan nama dan tanda gambar partai polotik kepada KPU

b.      Peserta pemilu dari perseorangan
                 Untuk dapat menjadi anggota DPD, peserta pemilu perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)      Provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 1.000 pemilih.
2)      Provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 angka sampai dengan 5.000.000 orang harus mendapat dukungan dari paling sedikit 2.000 pemilih.
3)      Provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 sampai dengan 10.000.000 orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 3.000 pemilih.
4)      Provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 sampai dengan 15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 4.000 pemilih.
5)      Provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 5.000 pemilih.

3.      PENETAPAN PESERTA PEMILU
           Penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu dilakukan melalui undian oleh KPU dan di hadiri oleh seluruh partai politik peserta pemilu.

4.      PENETAPAN JUMLAH KURSI
Jumlah kursi dalam DPR, DPD dan DPRD yang diperebutkan dalam pemilu di berlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 560 orang.
b.      Jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat orang.
c.       Jumlah kursi anggota DPRD provinsi di tetapkan sekurang kurangnya 35 dan sebanyak banyaknya 100 kursi.
d.      Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sekurang-kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 50 kursi.

5.      KAMPANYE
           Sebelum di laksanakan pemungutan suara, partai politik pesrta pemilu di beri kesempatan untuk berkampanye. Kampanye sering dilakukan dengan cara  mengerahkan masa untuk menghadiri rapat umum. Cara ini sering kali di gunakan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa partai politik ataupun calon memiliki masa yang banyak.
Peserta kampanye baik dari partai politik maupun simpatisannya seringkali melanggar aturan yang ada. Misalnya, mereka mengerahkan anak-anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye, melakukan kampanye di tempat ibadah, atau mengerahkan pegawai negri sipil (PNS) untuk mengikuti kampanye partai politik tertentu.
           Peserta kampanye (simpatisan partai politik) juga sring kali melanggar peraturan lalu lintas yang ada. Misalnya, mereka naik kendaraan bak terbuka sehingga membahayakan jiwa seseorang. Merek juga melakukan konvoi keliling kota berbocengan lebih dari dua orang tanpa memakai helm dan meraung-raungkan suara knalpot kendaraannya. Jadi, kampanye kesannya hanya hura-hura.
           Pada kampanye pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye. Pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu dilaksanakn sejak 3 hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa tenang yang dimaksud berlangsung 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Materi kampanye pemilu berisi program peserta pemilu. Dalam menyampaikan materi kampanye hendaknya dilakukan dengan cara sopan,tertib,dan mendidik.
           Kampanye yang baik dapat dilakukan melalui dialog yang dilakukan dalam pertemuan terbatas,penyebaran program melalui media cetak dan media elektronik,pemasangan alat peraga ditempat umum,dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Pada kampanye pemilu dilarang melakukan hal-hal sebagi berikut:
a.       Mempersoalkan dasar Negara Pancasila,pembukaan undang-undang dasar 1945,dan bentuk Negara kesatuan republic Indonesia.
b.      Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara kesatuan repubilk Indonesia.
c.       Menghina seseorang,agama,suku,ras,golongan,calon,dan/peserta pemilu yang lain.
d.      Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
e.       Mengganggu ketertiban umum.

6.      PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
           Pernahkah kalian menyaksikan dilaksanakannya pemungutan suar pemilu? Masyarakat mengistilahkannya dengan coblossan. Dimana tempat diadkannya coblosan? Pemberian suara atau coblossan dilakukan ditempat pemungutan suara (TPS).
           Pemungutan suara pemilu untuk angota DPR,DPD,DPRD provinsi,dan DPRD kabupaten/kota dilakukan secara serentak. Hari dan tanggal pemungutan suara pemilu untuk semua daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU. Untuk memberikan suara dibuatkan surat suara pemilu untuk nggota DPR,DPRD provinsi,DPRD kabupaten/kota yng memuat nomor urut dan tanda gambar partai politik peserta pemilu,nomor urut calon,dan nama calon tetap partai politik untuk setiap daerahnya. Surat suara untuk pemilu anggota DPR memuat nama dan foto terbaru clon anggota DPR untuk setiap daerah pemilihan.
           Pemberian suara untuk pemilu anggota DPR,DPRD,DPRD provinsi,dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan memberikan tanda “satu kali” pada surat suara. Memberikan tanda”satu kali” sebagai mana yang dimaksud dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan memilih,akurasi dalam penghitungan suara,dan efisien dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk keperluan pemungutan suara itu disediakan kotak suara untuk tempat surat suarayang telah dicoblos oleh pemilih.
           Setelah waktu pemungutan suara selesai,kemudian dilkukan penghitungan suara saat itu juga. Sebelum peghitungan suara dimulai ketua panitia pemungutan suara(KPPS) menghitung hal-hal sebagai berikut:
a.       Jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap.
b.      Jumlah pemilih dari TPS lain.
c.       Jumlah surat suara yang tidak terpakai.
d.      Jumlah surat suara yag dikembalikan oleh pemilih karna rusak atau salah dalam cara memberikan suara.
e.       Sisa surat suara cadangan.
           Penghitunagn suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi peserta pemilu,pengawasan pemilu,pemantau pemilu,dan warga masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara. Setelah selesai penghitungan suara di TPS,kemudian dibuatkan berita acara oleh ketua panitia pemungutan suara dan sekurang-kurangnya dua anggota panitia pemungutan suara serta di tanda tangani oleh saksi peserta pemilu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar