Selasa, 22 November 2011

D. PENGERTIAN NEGARA DAN UNSUR-UNSURNYA

Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung  jawab keuangannegara diadakan satu Badan Pemeriksaan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.



                     1. PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen , dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
2. FUNGSI dan TUJUAN NEGARA
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara antara lain adalah menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
3. UNSUR – UNSUR NEGARA
A. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang mediami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinngal & menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun - temurun dan bear di dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara.
B. Wilayah
         Wilayah merupakn tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarab pemerintah yang sah. Wilayah suatu negara tediri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lain. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam, contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang dan garis bujur.

c.             Pemerintahan yang Sah
                Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintah negara lain.
d.            Pengakuan dari Negara Lain
                Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
                Pengakuan dari negara lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya dan diplomatik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar