Selasa, 22 November 2011

F. Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat dan Daerah


F. Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat dan Daerah
Siapakah yang dimaksud dengan pemerintahan pusat? Siapa pula yang dimaksud dengan pemerintahan daerah? Berikut ini kalian akan mempelajari tentang pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
1.     Pemerintahan Pusat
Siapakah yang dimaksud dengan pemerintahan pusat? Yang disebut pemerintahan pusat yaitu presiden. Presiden merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan prewsiden dibantu oleh seorang wakil persiden dan menteri.
 Siapakah Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sekarang? Ya! Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono merupakan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sekarang. Beliau merupakan pasangan presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung melalui pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2009. Hal itu sesuai dengan ketentuan UUD1945 hasil amandemen.
Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2009. Mereka menjalankan pemerintahan selama lima tahun mulai tahun 2004 dan berahir tahun 2009.
Untuk menjalankan pemerintahan yang diamanatkan rakyat kepadanya, seorang presiden setelah dilantik kemudian membentuk kabinet untuk menjalankan pemerintahan. Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono setelah dilantik juga langsung membentuk kabinet dengan nama Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2. Apa yang dimaksud dengan kabinet?
Kabinet adalah susunan para menteri sebagai penyelenggaraa pemerintahan di tingkat pusat. Kabinet terdiri atas menteri koordinator, menteri negara yang memimpin departemen, dan menteri negara yang tidak memimpin departemen (nondepartemen), serta pejabat tinggi negara setingkat dengan menteri.



a.      Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankam pemerintahan sesuai dengan UUD 1945. Presiden Indonesia mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan,presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai  berikut:
1)      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945:
2)      Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;
3)      Menetapkan peraturan pemerintah;
4)      Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa;
5)      Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas dan wewenang, antara lain sebagai berikut:
1)      Memegang kekuasaan yant tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
2)      Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
3)      Menyatakan keadaan bahaya, syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang;
4)      Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
5)      Menerima penempatan duta negara lain;
6)      Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
7)      Memberi amnesti dan aabolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
8)      Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormataan yang diatur dengan undang-undang;
9)      Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nesihat dan pertimbangan kepada presiden.




b.      Wakil Presiden
Tugas seorang wakil presiden adalah membantu presiden. Jika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya maka wakil presiden menggantikannya sampai dengan habis masa jabatannya.
Mandat kedaulatan rakyat yang diberikan kepada seseorang yang dipilih sebagai presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena telah berakhir masa jabatannya, berhalangan tetap, dan dicabut mandatnya sebelum berakhir masa jabatannya.
c.       Menteri
Menteri sering disebut sebagai pembantu presiden. Menteri membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Menteri dikelompokkan menjadi tiga, yaitu menteri negara koordinator (menko), menteri negara yang memimpin departemen , menteri non departemen dan pejabat tinggi negara setingkat menteri.
1)      Menteri Koordinat (Menko)
Pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2 ada tiga menteri koordinator, yaitu Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko polhukam), Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko kesra).
Tugas kementerian koordinator adalah membantu presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta menyamakan pandangan tentang pelakasanaan kebijakan antardepartemen.
2)      Menteri Negara yang Memimpin Departemen
Menteri negara yang memimpin departemen adalah menteri-menteri yang membantu presiden dengan memimpin sebuah departemen.
3)      Menteri Negara Nondepartemen
Menteri negara nondepartemen adalah menteri negara yang membantu presiden dalam menangani hal-hal yang bersifat khusus.
4)      Pejabat Tinggi Negara Setingkat Menteri
Pejabat tinggi negara setingkat menteri tugasnya membantu kelancaran tugas-tugas presiden. Mereka adalah sekretaris negar, sekretaris kabinet, dan Jaksa Agung.
2.     Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
a.      Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan maasyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundand-undangan.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepala daerah dan/ atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/ atau desa, serta pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
b.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
1)      DPRD Provinsi
Anggota DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Masa jabatan anggota DPRD provinsi ialah lima tahun berakhir bersamaan dengan saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah janji. Anggota DPRD provinsi berdomosili di ibu kota provinsi yang bersangkutan.  

Fungsi DPRD provinsi di atur dalam UU No.22 tahun 2003 pasal 61 fungsi – fungsi yang di emban DPRD provinsi meliputi fungsi legistasi , funsi anggaran ,dan fungsi pengawasan.

1.       DPRD Kabupaten / Kota
Susunan dan keanggotaan DPRD kabupaten/ kota  terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten / kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan anggota DPRD kabupaten /kota yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD kabupaten /kota di resmikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden. Anggota DPRD kabupaten /kota bedomisili di ibukota kabupaten / kota yang bersangkutan
                DPRD kabupaten /kota merupakan lebaga perwakilan daera yang berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten /kota membawa fungsi – fungsi, antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran , dan fungsi pengawasan.
UNTUK DIINGAT
v  Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
v   Pemilu diselengggarakan oleh KPU.
v  Asas pemilu di Indonesia adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
v  Mulai tahun 2004 diselenggarakan dua pemilu. Pemilu pertama, pemilihan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD (pemilu legislatif). Kedua, pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden RI (pemilu presiden dan wakil presiden).
v  Lembaga Negara sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK.
v  Pemerintah pusat adalah presiden.
v  Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.                                                

2 komentar:

  1. KISAH NYATA..............
    Ass.Saya IBU SERI HASTUTI.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
    dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
    saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
    saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
    internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
    awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
    sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
    Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

    KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
    BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

    ((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))

    Pesugihan Instant 10 MILYAR
    Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

    Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
    Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
    dll

    Syarat :

    Usia Minimal 21 Tahun
    Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
    Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
    Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
    Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

    Proses :

    Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
    Harus siap mental lahir dan batin
    Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
    Pada malam hari tidak boleh tidur

    Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

    Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
    Ayam cemani : 2jt
    Minyak Songolangit : 2jt
    bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

    Prosedur Daftar Ritual ini :

    Kirim Foto anda
    Kirim Data sesuai KTP

    Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

    Kirim ke nomor ini : 081340887779
    SMS Anda akan Kami balas secepatnya

    Maaf Program ini TERBATAS . BUKA DANA GAIP KIYAI DIMAS KANJENG TAAT PERIBADI

    BalasHapus
  2. komentar dibawah penipu gak usah percaya

    BalasHapus